Menara 165 - DKI JAKARTA
let's talk
PPh 21 dan PPh 26
PPh 21 dan PPh 26
Dalam sistem perpajakan di Indonesia, terdapat berbagai jenis pajak penghasilan yang dikenakan sesuai dengan subjek dan objeknya. Dua yang paling sering ditemui dalam praktik perusahaan maupun individu adalah PPh Pasal 21 (PPh 21) dan PPh Pasal 26 (PPh 26).
Meski sama-sama pajak penghasilan, keduanya memiliki perbedaan mendasar dalam subjek pajak, objek pajak, tarif, hingga cara penghitungan. Artikel ini akan membahas secara mendalam dan komprehensif mengenai PPh 21 dan PPh 26 agar lebih mudah dipahami.
Konsultasi
01
services7
Tax planning
Menyusun strategi perpajakan yang tepat agar pembayaran pajak menjadi lebih efisien tanpa melanggar aturan yang berlaku.
02
services6
Tax Consultation 
Memberikan jawaban dan solusi atas pertanyaan serta permasalahan perpajakan yang Anda hadapi, baik secara lisan maupun tertulis.
03
services8
Tax Compliance
Membantu dalam penyusunan dan pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan) Masa dan Tahunan dengan akurat dan tepat waktu.
1. Apa Itu PPh 21?
PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, pensiun, atau pembayaran lain yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, atau kegiatan. 

Objek PPh 21

  • Gaji dan upah karyawan.
  • Honorarium tenaga ahli (dokter, konsultan, pengacara, akuntan).
  • Uang pensiun atau pesangon.
  • Tunjangan jabatan, transportasi, dan lain-lain.
2. Tarif PPh 21
Sejak diberlakukannya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada tahun 2022, tarif PPh 21 menggunakan sistem progresif, artinya semakin tinggi penghasilan, semakin besar tarif pajak yang dikenakan.
  • Lapisan I: Penghasilan Kena Pajak (PKP) sampai Rp60.000.000/tahun → 5%
  • Lapisan II: Rp60.000.000 – Rp250.000.000/tahun → 15%
  • Lapisan III: Rp250.000.000 – Rp500.000.000/tahun → 25%
  • Lapisan IV: Rp500.000.000 – Rp5.000.000.000/tahun → 30%
  • Lapisan V: Di atas Rp5.000.000.000/tahun → 35%
PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) Sebelum menghitung PPh 21, terdapat batasan penghasilan yang tidak dikenakan pajak (PTKP):
  • Wajib pajak orang pribadi → Rp54.000.000/tahun.
  • Tambahan untuk wajib pajak kawin → Rp4.500.000.
  • Tambahan per tanggungan (maks. 3 orang) → Rp4.500.000/orang.
Contoh: Seorang karyawan menikah dengan 2 anak, PTKP-nya = Rp54.000.000 + Rp4.500.000 + (2 × Rp4.500.000) = Rp67.500.000/tahun.
3. Apa Itu PPh 26?
PPh 26 adalah pajak penghasilan yang dikenakan kepada wajib pajak luar negeri (orang pribadi maupun badan usaha) yang memperoleh penghasilan dari Indonesia.

Objek PPh 26

  • Gaji, upah, honorarium, tunjangan, atau pembayaran lain yang diterima orang pribadi luar negeri.
  • Dividen, bunga, royalti, dan sewa.
  • Hadiah dan penghargaan.
  • Penghasilan dari jasa, pekerjaan, atau kegiatan lain di Indonesia.
4. Tarif PPh 26
Tarif umum PPh 26 adalah 20% dari jumlah bruto (kotor). Namun, apabila Indonesia memiliki Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B/tax treaty) dengan negara domisili penerima penghasilan, maka tarif bisa lebih rendah, misalnya hanya 10% atau 15%.
Contoh: Dividen ke Singapura bisa dikenakan tarif 10% sesuai tax treaty. Namun, jika ke negara yang tidak memiliki P3B dengan Indonesia, tarif tetap 20%.
5. Perbedaan PPh 21 dan PPh 26
Aspek PPh 21 PPh 26 Subjek Pajak Orang pribadi dalam negeri Orang pribadi luar negeri Dasar Penghitungan Penghasilan neto (setelah dikurangi PTKP) Penghasilan bruto (tanpa pengurang) Tarif Bertingkat: 5% – 35% Flat: 20% (atau lebih rendah jika ada tax treaty) Contoh Karyawan Indonesia, konsultan lokal Konsultan asing, artis luar negeri yang manggung di Indonesia
6. Contoh Perhitungan
A. Contoh PPh 21
Seorang karyawan lajang dengan gaji Rp8.000.000/bulan.

Penghasilan setahun: Rp8.000.000 × 12 = Rp96.000.000

PTKP lajang: Rp54.000.000

PKP: Rp96.000.000 – Rp54.000.000 = Rp42.000.000

PPh 21 yang harus dibayar: Rp42.000.000 × 5% = Rp2.100.000/tahun atau Rp175.000/bulan.

B. Contoh PPh 26
Seorang konsultan asing menerima honor Rp100.000.000 di Indonesia.

Tidak ada PTKP (langsung dari bruto).

PPh 26 = 20% × Rp100.000.000 = Rp20.000.000.

Jika negara asal konsultan memiliki tax treaty dengan tarif 10%,

maka:PPh 26 = 10% × Rp100.000.000 = Rp10.000.000.

7. Kesimpulan
PPh 21 dikenakan untuk penghasilan orang pribadi dalam negeri dengan tarif progresif 5% hingga 35%, setelah dikurangi PTKP. PPh 26 dikenakan pada penghasilan orang pribadi luar negeri dengan tarif flat 20% dari bruto, atau tarif khusus bila ada tax treaty. Perusahaan atau pemberi kerja wajib memotong, menyetor, dan melaporkan pajak ini sesuai aturan yang berlaku. Dengan memahami perbedaan dan cara menghitung PPh 21 dan PPh 26, wajib pajak maupun perusahaan bisa lebih patuh dalam administrasi perpajakan dan terhindar dari sanksi.